Jumat, 08 November 2019

Ganggu Kedaulatan Data, Pengamat Minta PP PSTE Direvisi


Ganggu Kedaulatan Data, Pengamat Minta PP PSTE Direvisi Ilustrasi komputer(Istockphoto/SARINYAPINNGAM).

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mendesak Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) direvisi.

Pengamat Teknologi Informatika itu mengatakan beleid yang menggantikan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang PSTE tersebut berpotensi menghilangkan kedaulatan data. Pasalnya, aturan ini memperbolehkan penempatan data center di luar negeri. Padahal, PP Nomor 82 mewajibkan PSTE untuk memiliki data center di Indonesia.

"Saya berharap Menkominfo Johnny untuk memberikan perhatian besar pada masalah ini. Panggil kembali semua pemangku kebijakan dan kalau bisa revisi kembali PP yang baru ini, agar kita berdaulat," kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).

Heru mengatakan PP PSTE yang baru berlawanan dengan pesan-pesan Jokowi yang terkait kedaulatan data. Jokowi mengatakan data termasuk jenis kekayaan baru, kini data lebih berharga dari minyak.

"Sebab data adalah new oil, ada disebut juga new currency. Jadi semua data yang berasal, diproses dan dipertukarkan dari, oleh dan ke Indonesia harus tersimpan dengan baik di Indonesia," ujar Heru.

Heru mengatakan sesungguhnya draf revisi telah dari jauh-jauh hari ditentang oleh komunitas dan asosiasi yang berkecimpung di industri data center. Namun apa daya, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Pangerapan dan Menkominfo sebelumya, Rudiantara bersikeras merevisi PP No.82.

"Tapi kan sejak awal menjabat menkominfo sebelum Pak Johnny, dan Dirjen Aptika berkeras untuk merevisi PP ini," kata Heru.

Ketentuan data bisa disimpan di luar negeri disebutkan pada Pasal 21 Ayat 1, seperti berikut:

"Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia."

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan ayat tersebut membuat negara tidak akan dapat melindungi data masyarakat Indonesia.

"Pemerintah memberikan lampu hijau kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain untuk bisa menyimpan data di luar wilayah Indonesia, dan itu berarti sangat bertentangan dengan arahan Presiden," kata Alex.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191101182832-185-444955/ganggu-kedaulatan-data-pengamat-minta-pp-pste-direvisi

Aliffudin

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar