Latest Posts

Jumat, 08 November 2019

PP PSTE Dikritik Bikin Sulit Berantas Pelanggaran Digital

Aliffudin

PP PSTE Dikritik Bikin Sulit Berantas Pelanggaran Digital Ilustrasi data. (Istockphoto/fizkes).

Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) mengakui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) menyulitkan penegakan hukum ketika membutuhkan data yang tersimpan di luar negeri.

Pasalnya, hampir semua negara mempunyai aturan dan yuridiksinya masing-masing. Ketua ACCI Alex Budiyanto mengatakan perusahaan over the top (OTT) bisa berlindung di balik hukum di negaranya.

"Penegakan hukum tidak bisa efektif karena perusahaan OTT bisa berkilah dengan berbagai argumentasi hukum sehingga hukum Indonesia tidak bisa atau tidak berlaku untuk menjangkaunya," kata Alex saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).


Alex mengatakan hal ini tidak akan terjadi apabila aturan PP PSTE yang baru mewajibkan penempatan data center di Indonesia. Saat ini, PP PSTE yang baru memperbolehkan sistem elektronik dan data elektronik bisa disimpan di luar negeri.

Dengan catatan, data-data tersebut akan diklasifikasi sesuai risiko yang ditimbulkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data akan diatur dalam Peraturan Menteri.

"Maka mereka harus berbadan hukum Indonesia dan harus menaruh data dan prosesnya juga di Indonesia sehingga akan lebih memudahkan penegakan hukum yang ada," kata Alex.

Bagi Alex, penegakan hukum suatu negara tidak boleh dihalangi oleh OTT, mereka harus tunduk dan patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia

Ia menjelaskan aturan PP PSTE membuat kedaulatan data masyarakat Indonesia tidak dapat diakui.

"Sebelum terlambat dan tambah semakin kompleks sebaiknya Presiden segera menganulir atau merevisi kembali PP PSTE khususnya pasal 21 ayat 1 yang memperbolehkan data dan proses di luar Indonesia," kata Alex.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191101180825-185-444947/pp-pste-dikritik-bikin-sulit-berantas-pelanggaran-digital

Menkominfo Akan Usul Revisi UU Penyiaran Masuk Prolegnas 2020

Aliffudin

Menkominfo Akan Usul Revisi UU Penyiaran Masuk Prolegnas 2020 Menkominfo Johnny G Plate (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan akan mendorong revisi UU Penyiaran No.32/200 masuk ke Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2020.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dorongan ini dilakukan untuk mempercepat migrasi TV analog ke digital sebelum 2024. Namun, menurutnya dorongan ini harus dibicarakan dulu dengan DPR karena revisi UU Penyiaran adalah inisiatif DPR.

"Saya harus merevisi UU Penyiaran secara cepat. Kita harus berbicara dengan DPR, terlebih dahulu dia harus masuk di Prolegnas Prioritas DPR RI," ujar Johnny di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (31/10).

Johnny mengatakan pemerintah juga siap menjadi inisiator agar UU Penyiaran bisa disahkan dengan cepat. Pemerintah akan diwakili oleh Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) serta Kemenkominfo selaku inisiator UU Penyiaran.

"Kami siap juga apabila itu diserahkan kepada pemerintah, maka tentu Menkumham dan Menkominfo akan mengambil inisiatif utk menyampaikan draf revisi UU dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) datang dari DPR," kata Johnny.

Sebelumnya, pemerintah menjadi inisiator Undang-undang Penyiaran. Namun kemudian, DPR mengusulkan untuk mengajukan revisi. Namun, menurut Menkominfo periode 2014-2019 Rudiantara, draf revisi tersebut hingga saat ini tak kunjung muncul.

Sehingga, menurut Johnny ia mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan DPR terkait apakah DPR masih ingin menjadi inisiator beleid penyiaran atau akan diserahkan kepada pemerintah. Sebab, sebelumnya revisi UU Penyiaran merupakan inisiatif DPR dengan DIM dari pemerintah.

Sebelum diskusi tersebut, Johnny mengungkapkan Kemenkominfo akan meminta agar revisi UU Penyiaran bisa masuk ke Prolgenas Prioritas terlebih dahulu.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191101114820-185-444791/menkominfo-akan-usul-revisi-uu-penyiaran-masuk-prolegnas-2020

Ganggu Kedaulatan Data, Pengamat Minta PP PSTE Direvisi

Aliffudin

Ganggu Kedaulatan Data, Pengamat Minta PP PSTE Direvisi Ilustrasi komputer(Istockphoto/SARINYAPINNGAM).

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mendesak Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) direvisi.

Pengamat Teknologi Informatika itu mengatakan beleid yang menggantikan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang PSTE tersebut berpotensi menghilangkan kedaulatan data. Pasalnya, aturan ini memperbolehkan penempatan data center di luar negeri. Padahal, PP Nomor 82 mewajibkan PSTE untuk memiliki data center di Indonesia.

"Saya berharap Menkominfo Johnny untuk memberikan perhatian besar pada masalah ini. Panggil kembali semua pemangku kebijakan dan kalau bisa revisi kembali PP yang baru ini, agar kita berdaulat," kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).

Heru mengatakan PP PSTE yang baru berlawanan dengan pesan-pesan Jokowi yang terkait kedaulatan data. Jokowi mengatakan data termasuk jenis kekayaan baru, kini data lebih berharga dari minyak.

"Sebab data adalah new oil, ada disebut juga new currency. Jadi semua data yang berasal, diproses dan dipertukarkan dari, oleh dan ke Indonesia harus tersimpan dengan baik di Indonesia," ujar Heru.

Heru mengatakan sesungguhnya draf revisi telah dari jauh-jauh hari ditentang oleh komunitas dan asosiasi yang berkecimpung di industri data center. Namun apa daya, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Pangerapan dan Menkominfo sebelumya, Rudiantara bersikeras merevisi PP No.82.

"Tapi kan sejak awal menjabat menkominfo sebelum Pak Johnny, dan Dirjen Aptika berkeras untuk merevisi PP ini," kata Heru.

Ketentuan data bisa disimpan di luar negeri disebutkan pada Pasal 21 Ayat 1, seperti berikut:

"Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia."

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan ayat tersebut membuat negara tidak akan dapat melindungi data masyarakat Indonesia.

"Pemerintah memberikan lampu hijau kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain untuk bisa menyimpan data di luar wilayah Indonesia, dan itu berarti sangat bertentangan dengan arahan Presiden," kata Alex.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191101182832-185-444955/ganggu-kedaulatan-data-pengamat-minta-pp-pste-direvisi

Mengenal Spyware Pegasus, Peretas WhatsApp yang 'Canggih'

Aliffudin

Mengenal Spyware Pegasus, Peretas WhatsApp yang 'Canggih' Ilustrasi WhatsApp. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Masyarakat tengah ramai membahas produk Pegasus, di tengah beredarnya kabar bahwa malware mata-mata (spyware) itu dapat meretas ponsel ribuan orang dan melakukan pengawasan.

Beberapa waktu lalu, Facebook Inc menggugat produsen Pegasus, NSO Group dengan tuduhan bahwa perusahaan Israel itu menggunakan malware untuk meretas ke dalam ponsel 1.400 orang dan melakukan pengawasan.

Sekitar 29 April hingga 10 Mei, NSO mengeluarkan kodenya atas server WhatsApp milik Facebook Inc yang menargetkan pengacara, jurnalis, aktivis hak asasi manusia, pembangkang politik, diplomat, dan pejabat senior pemerintah asing lain.

Pada 2 Oktober 2018, terjadi kasus pembunuhan wartawan asal Arab Saudi Jamal Khashoggi. Programmer Amerika, Edward Snowden menduga Arab Saudi menggunakan spyware Pegasus untuk melacak kegiatan dan menguntit wartawan yang dibunuh di konsulatnya sendiri perwakilan Turki.


Snowden yang juga mantan anggota NSA Amerika Serikat ini menyebut bahwa salah satu telepon pintar (smartphone) dari rekan Khashoggi yang tinggal di pengasingan di Kanada telah terinfeksi oleh spyware Pegasus. Menurutnya, Saudi bisa mengumpulkna informasi mengenai Khashoggi dengan software tersebut.

Sebenarnya apa itu Pegasus?

Pegasus merupakan produk spyware yang didesain untuk memantau semua kegiatan pengguna ponsel, seperti SMS, email, data lokasi, riwayat browsing, panggilan telepon, dan lainnya.

Spyware ini juga bisa menginfeksi melalui tautan yang dikirim lewat SMS. Pegasus biasanya digunakan pemerintah dan badan intelijen.

Menurut pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya dari Vaksin.com, biasanya spyware Pegasus mengeksploitasi celah keamanan WhatsApp sehingga dapat mengambil alih perangkat ponsel.

Selain itu, dia menilai hanya pihak WhatsApp sendiri yang dapat menutup celah keamanan mereka agar tidak disusupi Pegasus.

"Jadi yang bisa dilakukan pengguna adalah pastikan selalu menggunakan aplikasi dan sistem operasi yang terupdated [diperbarui]," kata Alfons saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).

Alfons menyebut Pegasus hanya ditargetkan untuk tokoh-tokoh tertentu dan sulit dideteksi karena Pegasus termasuk spyware yang dinilai cukup canggih.

"Agak sulit medeteksi spyware Pegasus karena spyware ini cukup canggih karena kalau targeted jumlahnya sedikit dan lebih sulit diidentifikasi aktivitasnya," terangnya.

"Tetapi gejalanya mirip dengan aksi spyware misalnya, baterai cepat habis dan kuota juga cepat habis walaupun tidak dipakai aktivitas yang berarti," sambung Alfons.

Spyware ini dapat menyerang semua jenis perangkat gadget yang menjalankan sistem operasi iOS maupun Android.

Analis keamanan siber John Snow dari Kaspersky Lab mengatakan, salah satu keunikan dari Pegasus adalah spyware akan hancur dengan sendirinya jika ditanam di perangkat yang bukan target mereka.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191102101555-185-445026/mengenal-spyware-pegasus-peretas-whatsapp-yang-canggih

Alasan Pinjol Ilegal Simpan Server di Luar Negeri

Aliffudin

Alasan Pinjol Ilegal Simpan Server di Luar Negeri Ilustrasi pinjaman online. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

Satuan Tugas Waspada Investasi baru saja menemukan 34 persen dari 1.773 pinjaman online ilegal berasal dari server yang berlokasi di luar Indonesia.

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, dari sisi basis data, tidak ada ancaman risiko serangan siber tambahan ketika server berada di luar negeri. Intinya, baik server yang berada di luar negeri maupun di Indonesia memiliki risiko serangan siber yang sama.

"Dari sisi basis data sebenarnya tidak terlalu jadi masalah, karena meskipun di Indonesia pun data dengan mudah dikirimkan ke luar negeri," kata Alfons saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).


Bagi Alfons, persoalannya ialah ada pelanggaran dari sisi operasional. Operator atau pengendali server tersebut berasal dari luar negeri untuk menghindari endusan pihak berwajib.


"Alasan dioperasikan dari luar negeri karena mereka takut berurusan dengan pihak berwajib. Jadi yang di Indonesia hanya kaki tangan, otaknya di luar negeri," kata Alfons.

Alfons mengatakan otak di balik entitas pinjaman online tersebut berada di luar negeri, karena belajar dari kesalahan sebelumnya. Belum lagi ketatnya hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) apabila melanggar hukum di Indonesia.

"Ini mereka belajar dari pengalaman sebelumnya di mana operator di tangkap pihak berwenang. Jadi mereka sekarang cari aman otaknya di luar negeri dan kaki tangannya saja di sini," katanya.

Alfons mengatakan sesungguhnya mudah untuk memberantas pinjaman online ilegal. Meskipun dioperasikan dari luar negeri, sumber dana peminjaman berada di Indonesia. Alfons mengatakan pihak berwajib bisa melacak sumber dana tersebut kemudian memblokirnya.


"Uangnya itu kan di sini. Jadi lacak saja rekeningnya dan bekukan. Kalau pihak berwenang konsisten dan serius melakukan ini saya pikir tidak sulit. Kalau sumber dananya di blokir lama-lama mereka kapok," kata Alfons
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengaku menemukan 1.773 pinjaman online ilegal yang tak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2018-2019.

Sebelumnya, sebanyak 34 persen dari 1.773 entitas pinjaman online itu atau sekitar 602 entitas memiliki server berlokasi di luar Indonesia. Sementara, 22 persen server berasal dari Indonesia, sedangkan 44 persen lainnya belum diketahui keberadaannya hingga kini.

Persoalannya, meskipun pinjaman online itu telah diblokir oleh pemerintah, pemilik dan pengendalinya tetap dapat menciptakan entitas baru pinjaman online ilegal dengan server yang berlokasi di luar negeri.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191101202157-185-444992/alasan-pinjol-ilegal-simpan-server-di-luar-negeri

Rabu, 25 September 2019

Bos Gojek Vietnam Mengundurkan Diri

Aliffudin

Kerusuhan di Wamena, Kemkominfo Kembali Batasi Layanan Internet

Aliffudin

Our Team

  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers